Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith: Saksi Bertambah Jadi 50 Orang dan 6 Barang Bukti Disita

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 11:21 WIB
update-kasus-ujaran-kebencian-bahar-smith-saksi-bertambah-jadi-50-orang-dan-6-barang-bukti-disita
Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith kini semakin diperkuat dengan adanya tambahan sejumlah saksi dan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman menyebutkan, sejauh ini sudah ada 50 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik untuk kasus tersebut.

"Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti," kata Arief dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2022).

"Adapun, perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," sambungnya.

Baca Juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung

Lebih lanjut, Arief menerangkan, tambahan saksi terbaru yang telah diperiksa itu terdiri atas saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, serta saksi ahli dari berbagai bidang.

Dengan jumlah terbanyak ada di kelompok saksi ahli dari berbagai bidang, yang mencapai 21 orang.

Adapun untuk barang bukti tambahan yang baru saja disita, jumlahnya ada dua barang, berupa satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

Arief mengatakan, barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Video Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara Buka Suara

"Kesimpulannya, tim penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," tandas Arief.

Perlu diingat kembali, kasus ujaran kebencian oleh Bahar Smith ini diduga terjadi saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.

Namun, sejak laporannya diterima pertama kali oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian apa yang menjadi duduk perkara kasus tersebut.

Adapun dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x