Kompas TV nasional hukum

Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 21:12 WIB
saksi-ungkap-azis-syamsuddin-minta-komisi-8-persen-buat-urus-dak-dan-janji-soal-dukungan-politik
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Belakangan, Mustafa mendapat laporan dari Taufik Rahman bahwa komisi yang diberikan Taufik mencapai 10 persen dari DAK yang dicairkan untuk Lampung Tengah.

Baca Juga: Rita Widyasari Ungkap Azis Syamsuddin Minta Dirinya Berbohong: Dia Sampaikan Ada Skema Baru

Mustafa pun menyebut ia mendapat laporan dari Taufik bahwa komisi tersebut sudah diserahkan ke Aliza Gunado dan Jarwo.

"Karena peristiwanya saya juga sedang masa pencalonan gubernur, lalu saat saya tertangkap ada catatan-catatan dari Taufik Rahman dan saya baru tahu totalnya sekitar 10 persen dari DAK yang keluar cuma Rp25 miliar, yang diusulkan sebenarnya cukup besar, sekitar Rp100 miliar atau berapa," ujar Mustafa.

Perjanjian dukungan

Selain meminta bantuan untuk pencairan DAK Lampung Tengah, Mustafa juga mengaku pernah membuat perjanjian dengan Azis Syamsuddin terkait dukungan politik.

Baca Juga: Didakwa Suap Rp 3,6 Miliar, Sampai Mana Progres Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin & Robin Pattuju?

Kala itu Azis menemuinya di Lapas Sukamiskin sekitar tahun 2020. Dalam perjanjian tersebut, Azis akan memberi rekomendasi kepada istri Mustafa yaitu Nessy Kalviya untuk maju sebagai calon bupati Lampung Tengah.

Timbal baliknya, jika Nessy berhasil menjadi bupati, Mustafa berjanji dirinya dan istri akan ikut membantu Azis kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat yang disebut Mustafa juga ditandatangani Azis Syamsuddin.

"Ada surat perjanjian ditanda tangan," ujar Mustafa.

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik KPK dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan kasus Lampung Tengah yang ditangani KPK.
 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x