Kompas TV nasional hukum

M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 12:26 WIB
m-kece-kritis-hingga-habiskan-6-kantong-darah-pengacara-ada-dampak-penganiayaan-irjen-napoleon
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi Muhammad Kece alias M Kace alias Kosman Kosasih Bin Suned, tersangka kasus penodaaan agama, dilaporkan kritis sejak Minggu (26/12/2021) malam.

Kini, ia menjalani perawatan di RSUD Ciamis setelah pingsan di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Jawa Barat, pada Jumat (24/12/2021) kemarin.

Baca Juga: Pasien Omicron Transmisi Lokal Jalani Isolasi di RSPI Sulianti Saroso

Kuasa Hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan mendapat keterangan dari dokter bahwa kliennya terserang Demam Berdarah Dengue (DBD).

Muhammad Kece juga diduga mengalami infeksi jantung dan gula darah tinggi.

"Menurut dokter katanya DBD, karena trombositnya belum normal. Lalu kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," kata Kamaruddin dikutip dari Wartakotalive.com pada Rabu (29/12/2021).

Menurut Kamaruddin, infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece kemungkinan besar akibat penganiayaan yang pernah dialaminya saat mendekam di Rutan Mabes Polri.

Saat itu Muhammad Kece dikabarkan dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryaman, serta dua napi lainnya hingga babak belur.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Dirikan Lembaga Pendidikan di Australia, Namanya Muhammadiyah Australia College

Tak hanya itu, seluruh tubuh Muhammad Kece dilumuri dengan kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Jadi dari efek penganiayaan dan pemukulan itu, selama ini M Kece tidak boleh berobat. Tidak pernah diobati dan dirawat setelah babak belur dianiaya," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut, pihak yang menghalangi Muhammad Kece untuk berobat adalah penyidik. Menurutnya, penyidik selalu menolak permintaan pengobatan Muhammad Kece.

"Penyidik yang menghalangi berobat dulu, waktu habis di aniaya. Padahal sudah kaya mukulin hewan dikeroyok. Penyidik selalu menolak diobati, alasan kebencian," ujarnya.

Baca Juga: Ada Transmisi Lokal Omicron di Jakarta, Warga DKI Diminta Tidak Bikin Acara Malam Tahun Baru

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan kondisi Muhammad Kece sempat membaik pada Senin (27/12/2021) pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.

Namun, pada siang harinya kondisi kesehatan Muhammad Kece kembali kritis.

"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan soal Usia Korban

"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB," katanya.

Pingsan Saat Sidang

Sebelumnya, Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton pada Jumat (24/12/2021).

Muhammad Kece pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Jelang Final AFF 2020 kontra Thailand: Banyak Sumber Gol, Timnas Indonesia Bisa Pecahkan Rekor

Kamaruddin kemudian langsung mengajukan permohonan kepada Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186," ucap Kamaruddin.

Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1×24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat-sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius."

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans.

Baca Juga: Mufti Arab Saudi Tolak Resolusi PBB soal Orientasi Seksual, Dinilai Bertentangan dengan Sejarah

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1×24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun."

 




Sumber : Wartakotalive.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x