Kompas TV nasional berita utama

Menteri LHK: 645 Perusahaan Mendapat Proper Merah dalam Ketaatan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 10:35 WIB
menteri-lhk-645-perusahaan-mendapat-proper-merah-dalam-ketaatan-terhadap-peraturan-lingkungan-hidup
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KLHK/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sebanyak 645 perusahaan mendapatkan proper merah terkait ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Hasil tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian LHK terhadap 2.583 perusahaan dengan penilaian dalam kategori hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

Pernyataan itu disampaikan Siti Nurbaya pada Acara Penyerahan Penghargaan Kinerja Lingkungan PROPER tahun 2021 yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa (28/12/2021).

“Dalam kategori, PROPER Merah ada sebanyak 645 perusahaan (500 unit di antaranya merupakan perusahaan yang baru pertama kali dinilai pada tahun ini),” ujarnya.

Baca Juga: Viral Netizen Mengaku Kaca Spionnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Istana Buka Suara

“PROPER Biru sebanyak 1.670 perusahaan, PROPER Hijau 186 perusahaan, dan PROPER Emas 47 perusahaan,” tambah Siti.

Meski pada 2021 masih terdapat perusahaan yang mendapatkan proper merah dalam hal ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Siti menuturkan tingkat ketaatan perusahaan pada 2021 terhadap peraturan lingkungan hidup tidak ada yang mendapatkan proper hitam.

Angka ketaatan perusahaan pada 2021 terhadap peraturan lingkungan hidup, berada di angka 75 persen meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Evaluasi tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan menunjukkan kinerja perusahaan yang tampak cukup menggembirakan, meskipun dalam masa pandemi,” kata Siti Nurbaya.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi di Kolaka Timur dan Bendungan Pidekso di Wonogiri

“Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75%,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siti pun menegaskan Pemerintah dalam hal ini KLHK sebagai fasilitator pelaksana bersama Dewan Pertimbangan PROPER, sedang dan akan terus menerus melakukan mengembangkan upaya peningkatan kinerja perusahaan dalam kontribusi terhadap kualitas lingkungan yang semakin baik.

“Teknik, metode, orientasi dan segala upaya terus di-eksplorasi oleh Dewan Pertimbangan PROPER dengan scientific based dan evidence based untuk kinerja lingkungan, jadi secara teoritik dan empiric,” ujarnya.

“Semua atas tujuan sebaik-baiknya pemerintah bisa mendorong upaya pengendalian lingkungan dan keseimbangan dalam upaya ekonomi dan investasi dengan keseimbangan lingkungan, sebagaimana yang terus dipesankan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Maruf,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x