Kompas TV nasional kriminal

Panglima TNI Bakal Pecat 3 Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 23:53 WIB
panglima-tni-bakal-pecat-3-anggota-tni-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa  bakal pecat 3 anggota TNI  yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Sumber: Youtube/Tribata Babel)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan berujung kematian bakal diproses hukum.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan Panglima TNI Andika Prakasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan selain hukuman sesuai dengan ancaman pidana.

Andika, kata Prantara, telah memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021).

Adapun ketiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Prantara menyebut, saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Pertama, Kolonel Infanteri P anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. 

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di kawasan Kali Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12).

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Polda Jabar kemudian menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli tersebut ke Pomdam III/Siliwangi.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg yang lalu Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Serayu Diduga Anggota TNI

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x