Kompas TV nasional berita utama

Mantan Dirjen Bimas Kristen Kritik Putusan Menag: Mutasi Itu Dipindahkan ke Jabatan yang Selevel

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 15:30 WIB
mantan-dirjen-bimas-kristen-kritik-putusan-menag-mutasi-itu-dipindahkan-ke-jabatan-yang-selevel
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury menilai apa yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.

Demikian Thomas Pentury merespons putusan Menag Yaqut yang merotasi 6 pejabat di tingkat Irjen dan Dirjen ke jabatan fungsional.

“Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa,” tutur Thomas sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

“Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan,” tambahnya.

Baca Juga: Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Melawan, Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian

Merasa tidak jelas dengan alasan pemberhentian, Thomas dan kelima orang mengaku akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.

“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.

Sebab, kata Thomas, dirinya dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.

“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.

Baca Juga: Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan

Selain akan melayangkan gugatan terkait prosedur, Thomas menuturkan dirinya dan lima orang lainnya juga telah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal biasa.

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Satu di antaranya adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x