Kompas TV nasional hukum

Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker Soal Kenaikkan UMP Jakarta 2022 hingga 5,1 Persen

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 11:00 WIB
pengusaha-tunggu-klarifikasi-kemenaker-soal-kenaikkan-ump-jakarta-2022-hingga-5-1-persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya menunggu klarifikasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. 

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021). 

Ia mempertanyakan apakah perubahan kenaikkan UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan sudah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. 

Sebab, UMP tidak hanya merupakan kepentingan buruh, namun juga menyangkut kepentingan pengusaha. 

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi, Ketua KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

"Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," tegasnya. 

Menurutnya, Kemenaker harus berperan dalam mengawal regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. 

"Karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, disisi lain kami masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," ujarnya. 

Namun, ia mengatakan tetap menghormati itikad baik Gubernur Anies dalam merubah angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. 

"Kita harus hormati itikad baik Pak Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya," katanya. 

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Justru Untungkan Pengusaha, Bergembiralah!

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021. 

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak terima dengan kebijakan terbaru ini.

“DPP Apindo DKI Jakarta dan pengusaha menyayangkan revisi UMP karena dampaknya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, kami berharap gubernur mengurungkan niatnya,” ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam pernyataan video, Sabtu (18/12).

Tidak hanya itu, Apindo tidak segan menempuh jalur hukum yang bermanfaat untuk pengusaha dan semua orang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x