Kompas TV nasional sosial

Kemenhub Keluarkan SE Aturan Penerbangan Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 21:42 WIB
kemenhub-keluarkan-se-aturan-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi - Kemenhub rilis aturan penerbangan selama Nataru, termasuk tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan  (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

BLORA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan atau extra flight selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Meski demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya saat Peresmian Bandar Udara Ngloram, Jumat (17/12/2021), dikutip dari siaran pers yang diterima KompasTV.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Soal Penumpang Perjalanan Transportasi Laut

Lebih lanjut, untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru bagi penumpang, sebagai berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan.
  • Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  • Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.
  • Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).

Sementara, ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan yakni,

  • Agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
  • Tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
  • Meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
  • Melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  • Melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Dirjen Novie.

Baca Juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2021 Dibuka, Tawarkan Banyak Diskon Tiket Perjalanan Hingga 80 Persen

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x