Kompas TV nasional kesehatan

Sorotan: Aturan Karantina Warga dan Pejabat dari Luar Negeri

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 12:55 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Inkonsistensi pemerintah soal aturan karantina bagi warga dan pejabat yang baru pulang dari luar negeri menjadi sorotan.

Terlebih, kemarin pemerintah mengumumkan kasus pertama covid-19 varian Omicron yang menginfeksi seorang petugas kebersihan Rumah Sakit Wisma Atlet yang tak punya riwayat perjalanan ke negara terjangkit.

Keluarga Anggota DPR, Fraksi Gerindra, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani jadi sorotan, karena tak menjalani aturan wajib karantina selama 10 hari usai pulang dari luar negeri.

Otoritas negara terkait karantina berdalih itu adalah dispensasi yang dimiliki Mulan Jameela sebagai wakil rakyat untuk menjalani karantina di rumah.

Media sosial pun, dibanjiri bukti bahwa Mulan dan keluarganya alih-alih menjalani karantina di rumah, justru sudah berkeliaran di pusat perbelanjaan di masa wajib karantina. 

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela "Nge-mal" Sebelum 10 Hari Karantina, Polisi Tegaskan Hal Ini

Gara-gara kasus ini, 14 Desember lalu, Kepala Satgas Covid-19 pun menerbitkan aturan baru Nomor 25 Tahun 2021.

Pada poin Nomor 5, masa karantina 10 hari dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan.

Aturan ini juga memberikan diskresi bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah.

Namun Juru Bicara Satgas Covid-19 menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi pejabat yang melakukan perjalanan terkait dinas dan tidak berlaku untuk keluarganya.

Diskriminasi kebijakan karantina ini pun dinilai punya banyak celah, terutama soal pengawasan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x