Kompas TV nasional kriminal

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Pelaku Suami Istri Incar Korban Lewat Medsos

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 17:06 WIB
polisi-bongkar-kasus-perdagangan-orang-di-tangerang-pelaku-suami-istri-incar-korban-lewat-medsos
Ilustrasi perdagangan manusia atau human trafficking. (Sumber: Kate Oseen on Unsplash)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Sebelum berangkat ke sana, korban dimintai biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Baca Juga: Asik! Pengguna WhatsApp Kini Bisa Dengarkan VN Alias Pesan Suara Sebelum Dikirim, Begini Caranya

Selanjutnya, kata Bintoro, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka lalu berkoordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri.

Nantinya, pihak agen tersebutlah yang akan menyalurkan para korban untuk bekerja di kedua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta.

Baca Juga: Modus Isi Tenaga Dalam Jadi Alasan Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan Anak di Bawah Umur

"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, 6 paspor, 3 visa elektronik, 2 lembar print out tiket pesauat, 3 buah surat vaksinasi COVID-19, dan 2 buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.

Baca Juga: Hilang Kontak dari Beberapa Hari Lalu, Kapal Motor Pembawa BBM PLN Masih Hilang Kontak di Papua

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x