Kompas TV nasional kriminal

Kronologi Pria Ditikam hingga Tewas di Jakpus, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 23:27 WIB
kronologi-pria-ditikam-hingga-tewas-di-jakpus-pelaku-dan-korban-sempat-berhubungan-sesama-jenis
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria tunawicara YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga mengadirkan tersangka AS (20) yang mengenakan baju tahanan berwarna orange, Senin (13/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria tunawicara inisial YMA (31) ditikam hingga tewas di rumahnya di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa terjadi pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Adapun pelaku penikaman tak lain adalah teman pria korban yang dikenal lewat aplikasi kencan Michat berinisial AS (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/12/2021) dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Diamankan satu hari setelah kejadian, tepatnya di Apartemen Gateway Cidadas, Kota Bandung, sekitar jam 1 siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Senin (13/12/2021).

Dia menerangkan, korban dan tersangka menjalin hubungan khusus sejak kenal lewat aplikasi pada 26 November 2021 lalu.

"Bahkan pelaku selalu menginap di rumah korban," ujar Zulpan.

Baca juga: Pejabat Negara Boleh Karantina di Rumah, Polisi Pastikan Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Pembunuhan itu, kata Zulpan, telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran ayahnya sakit.

"Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan," jelasnya.

Kemudian pada 9 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.

"Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka dan korban melakukan hubungan seksual sejenis selama 30 menit," katanya.

"Kemudian tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali," sambung Zulpan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Pencurian Coreng Nama Baik Polri

Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS.

"Tersangka kemudian kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegas Zulpan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x