Kompas TV nasional peristiwa

BNPB : Belum Ada Aturan Sanksi untuk Pejabat Negara Langgar Karantina

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 18:45 WIB
bnpb-belum-ada-aturan-sanksi-untuk-pejabat-negara-langgar-karantina
Mulan Jameela (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV -   Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19. 

Hal itu dikatakan Suharyanto saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa Anggota DPR Mulan Jameela tidak mentaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.

Menurut Suharyanto,  hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,”  kata Suharyanto, di Gedung DPR RI, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara seperti anggota DPR RI yang baru berpergian dari luar negeri.

Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina, Anggota DPR: Jangan Dihakimi Dulu sebelum Ada Investigasi

Kewajiban ini sifatnya selektif, karena hanya pejabat negara yang bisa melakukan karantina di rumah.

Menurut Suharyanto, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dianggap tidak mungkin melanggar aturan tersebut.

“Snksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” paparnya.

Apalagi, selama ini tidak ada kasus pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat negara. Menurut Suharyanto selama ini para pejabat negara selalu patuh terhadap aturan kekarantinaan.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tolak Karantina 10 Hari, Luhut: Kita akan Langsung Ceburin

“Selama ini tidak ada yang melanggar. Karena mereka langsung melakukan ketentuan-ketentuan karantina mandiri,” ungkap Suharyanto.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x