Kompas TV nasional update

Wagub DKI Jakarta Sebut Tidak Ada Penyekatan di Malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 14:44 WIB
wagub-dki-jakarta-sebut-tidak-ada-penyekatan-di-malam-natal-2021-dan-tahun-baru-2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (12/12/2021), mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan penyekatan pada malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta memastikan tidak akan menerapkan penyekatan pada malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (12/12/2021).

Namun, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta bakal mendirikan sejumlah pos pelayanan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.

"Nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait," kata Riza kepada awak media seperti dilansir Kompas.com.

Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik

Sebelumnya, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan selalu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi, nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," jelas Riza, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Terkini, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu dibuat karena capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua atau lengkap.

Baca Juga: Menko PMK Minta Jangan Lengah dan Angggap Situasi Baik-Baik Saja Jelang Libur Nataru

Oleh sebab itu, penerapan PPKM selama libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi di masing-masing daerah sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menggunakan Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 sebagai asesmen situasi pandemi di Ibu Kota.

Dalam regulasi tersebut, tertuang bahwa perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk 75 persen pegawainya, sedangkan yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.

Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x