Kompas TV nasional agama

Bahtsul Masail Muslimat NU: Pemerkosa Bisa Dihukum Mati

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 14:28 WIB
bahtsul-masail-muslimat-nu-pemerkosa-bisa-dihukum-mati
Ilustrasi perkosaan. Dalam forum bahtsul masail Muslimat NU disebutkan, hukuman bagi pemerkosa bisa sampai dihukum mati (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Hery Wirawan belakangan menjadi sorotan. Guru agama pesantren ini menghadapi dakwaan serius di pengadilan: memperkosa puluhan santriwati di Bandung, Jawa Barat. 

Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pemerkosaan ternyata pernah dibahas oleh muslimat NU melalui sudut pandang hukum islam. Dalam hukum islam, pemerkosa--apalagi seorang guru agama pesantren, bisa dijatuhi hukuman amat berat, bahkan sampai level hukuman mati. Tapi, jika memang terbukti memperkosa.

Muslimat NU membahas persoalan hukum bagi seseorang yang melakukan perkosaan dan terbukti pada tahun 2014 melalui Bahtsul Masail. Bahstsul Masail adalah forum bertemunya para ulama untuk membahas sebuah hukum.

Dewan Pakar Muslimat NU saat itu dalam Bidang Hukum Islam adalah almarhum Prof Huzaemah T Yanggo sebagai salah satu pemimpin di forum tersebut. Beliau adalah seorang ulama dan mufasir perempuan yang puluhan tahun meneliti teks dan hukum Islam.

Dalam forum itu didefinisikan, pemerkosaan sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan atau tanpa kehendak yang disadari oleh pihak perempuan.

“Dalam hukum Islam, perkosaan dipandang sebaagai salah satu kejahatan seksual sadistis. Pelakunya berdosa dan harus dihukum berat, yaitu di-had (dicambuk atau dirajam hingga mati) sesuai hukuman bagi pelaku zina, ditambah hukum ta’zir, yaitu hukuman tambahan yang ditetapkan oleh hakim, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan,” papar beliau sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari situs resmi NU.

Baca Juga: PBNU hingga KPAI Desak Hukuman Kebiri bagi Hery Wirawan, Pemerkosa Sejumlah Santriwati di Bandung

Beliau pun mengutip surat Annur ayat 33 soal menjaga pandangan dalam Islam dan kenapa Islam begitu menghormati perempuan. Inilah yang dijadikan patokan dalam urusan hukum bagi pemerkosa maupun pelaku pelecehan seksual.

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS An-Nur ayat 33).

Begitulah hukum bagi pemerkosa dalam islam sebagaimana dikeluarkan dalam forum para Ulama dalam Bahtsul Masail Muslimat NU. 

Baca Juga: GP Ansor Ansor Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Masuk Kejahatan Kemanusiaan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x