Kompas TV nasional peristiwa

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Kemenag Didorong Terbitkan Aturan Khusus

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 10:51 WIB
indonesia-darurat-kejahatan-seksual-kemenag-didorong-terbitkan-aturan-khusus
Tangkapan layar Dialog Sapa Pagi Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (12/12/2021). Kementerian Agama (Kemenag) didorong untuk membuat peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di sekolah berbasis agama. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua kasus kejahatan seksual di pondok pesantren (ponpes) mencuat dengan pelaku yang sama-sama seorang guru. Kasus tersebut masing-masing terjadi di Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Merespons kasus tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di sekolah berbasis agama.

"Kami mendorong khususnya kepada Kemenag untuk membuat semacam peraturan atau sistem tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama," kata Satriwan Salim dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KOMPAS TV, Minggu (12/12/2021).

Selain itu, kata Satriwan, penting juga bagi Kemenag untuk membentuk mekanisme pencegahan, penanggulangan, monitoring, dan evaluasi di satuan pendidikan berbasis agama.

Seperti salah satunya, soal penanggulangan kekerasan seksual dapat muncul dalam dokumen kurikulum penyelenggaraan sekolah.

Satriwan menilai kasus kekerasan seksual yang mencuat terjadi di pondok pesantren ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai langkah sistematis Kemenag untuk membuat peraturan di satuan pendidikan.

Baca Juga: KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah adalah Guru, 40 Persen Guru Olahraga

Adapun aturan yang dimaksud sebagaimana Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud bagi satuan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

"Sebab untuk satuan pendidikan umum sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tapi untuk di Kemenag setau saya belum ada. Ini bisa menjadi langkah yang sistematis," ujar Satriwan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x