Kompas TV nasional peristiwa

Buron 17 Tahun, Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 18,5 M Deni Gumelar Ditangkap di Bandung

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 08:07 WIB
Penulis : Theo Reza

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkerja sama dengan Tim Penyidik KPK berhasil menangkap buronan yang telah melarikan diri selama 17 tahun yang lalu yakni Deni Gumelar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan Deni Gumelar Buron selama 17 tahun usai vonis yang dijatuhkan. Deni Gumelar sendiri ditangkap tim penyidik setelah lama melarikan diri di daerah Malang.

Asep Mulyana menjelaskan, Deni Gumelar memang termasuk orang yang lihai dengan bergonta ganti identitas sehingga cukup sulit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri

Deni Gumelar berhasil ditangkap inteljen Kejaksaan Tinggi Jabar saat hendak kembali kekediamannya di daerah Sorean Bandung.

Deni Gumelar sendiri terlibat kasus pembangunan pabrik di Wilayah Kota Bandung sejak tahun 2003 silam dan telah di vonis tiga tahun kurungan penjara terkait kasus tersebut.

Namun dalam prosesnya Deni Gumelar melarikan diri hingga saat ini tim penyidik Kejati dan KPK berhasil menangkap.

Dilansir dari Kompas.com, Deni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut, Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

Deni dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364 kepada Deni.

Video Editor: Laurensius Galih



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x