Kompas TV nasional politik

Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 17:11 WIB
pesan-presiden-jokowi-di-hari-antikorupsi-kejar-buronan-dan-aset-yang-sembunyi-di-luar-negeri
Presiden Jokowi memberikan pernyataan pada Peringatan Hari Antikorupsi Dunia 2021 di Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/ninuk)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri dapat memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Presiden Jokowi menyatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana.

Salah satu contoh yakni perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang disepakati bersama dengan Konfederasi Swiss dan Rusia. 

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi Dinilai Belum Baik, Jokowi: Kita Harus Sadar Mengenai Ini

Presiden menyebut, kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” ujar Presiden Jokowi di gedung KPK, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut, Presiden mengapresiasi aparat hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi.

Seperti Kejaksaan Agung yang mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun di semester pertama tahun 2021. Begitu juga KPK dengan jumlah dana pengembalian kerugian negara yang lebih besar.

Baca Juga: Jokowi Minta Korupsi Ditangani Extra Ordinary: Karena Mempunyai Dampak yang Luar Biasa

Di sisi lain, Presiden mendorong untuk segera menetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, mitigasi pencegahan korupsi sejak dini perlu juga ditingkatkan agar negara tidak melulu merugi akibat tindak pidana korupsi. 

Dengan begitu, ke depannya, pemberantasan korupsi tidak lagi identik dengan penangkapan. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jokowi Berharap Penindakan Korupsi Tak Hanya Sasar Peristiwa Hukum yang Heboh

"Penanaman budaya antikorupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Membangun kesadaran diri adalah kunci mental antikorupsi," ujar Presiden Jokowi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.