Kompas TV nasional politik

Tidak Diundang Pelantikan 44 Mantan Pegawai Jadi ASN Polri, Pimpinan KPK: Kami Sudah Selesai

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 18:02 WIB
tidak-diundang-pelantikan-44-mantan-pegawai-jadi-asn-polri-pimpinan-kpk-kami-sudah-selesai
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian, pasti. Itu penyidik KPK juga kan dari kepolisian, tentu sinergi terus kami lakukan," ucap Alex.

Sebanyak 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu dilakukan tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

Baca Juga: Jelang Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Semoga Kami Bawa Manfaat

Setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, penempatan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.

"Yang jelas, dari awal, penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," ujar Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mengirim surat permohonan agar Ketua KPK Firli Bahuri dapat hadir di acara pelantikan mantan pegawai KPK yang kini diangkat menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bertepatan Hari Anti Korupsi

Menurut Boyamin, pelantikan 44 mantan pegawai KPK merupakan momentum terbangunnya komunikasi antara pimpinan KPK dengan mantan bawahannya.

Kehadiran Firli nantinya, sambung Boyamin, dapat dimaknai sebagai proses islah atau penyatuan kembali serta berdamai sebagai insan aparat negara pemberantasan korupsi.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x