Kompas TV nasional berita utama

Reuni 212 Hari Ini: Anies Baswedan Tak Hadir hingga Ancaman Polda Metro

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 07:15 WIB
reuni-212-hari-ini-anies-baswedan-tak-hadir-hingga-ancaman-polda-metro
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat menyambut Wagub DKI baru Ahmad Riza Patria, Rabu 15/04/2020 (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa panitia maupun peserta alumni aksi reuni 212 mematuhi aturan-aturan Polda Metro Jaya. Hal tersebut menyusul Polda Metro yang menolak kegiatan reuni 212 karena dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” tutur Riza Patria di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut, Riza memastikan bahwa dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menghadiri kegiatan reuni 212 hari ini.

Baca Juga: Anies Baswedan-Riza Patria Dipastikan Tak Hadiri Reuni 212, Ini Alasannya

Riza Patria beralasan ketidakhadirannya pada reuni 212 karena ada acara di kementerian.

“Besok (hari ini, red) itu kan, kita ada acara yang dari kementerian,” ucapnya.

Reuni alumni 212, dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini. Semula, kegiatan tersebut akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian berubah menjadi di Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Namun karena alasan masih berkabung, Yayasan Az-zikra menolak kegiatan tersebut terselenggara di Masjid Az-zikra.

Kemarin, Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan menolak kegiatan yang diinisiasi Alumni 212 terselenggara.

Sebab dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan membuat kerumunan diantisipasi tidak terjadi untuk mencegah penularan.

Baca Juga: Antisipasi Massa Reuni 212 Nekat ke Kawasan Patung Kuda, Polisi Lakukan Sejumlah Penyekatan Jalan


Ancaman Polda Metro untuk Reuni 212

Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan mempidanakan panitia maupun peserta aksi reuni 212 yang nekat menggelar kegiatan.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Zulpan. 

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun juga menyampaikan tidak akan memberikan izin jika reuni 212 diselenggarakan di Kabupaten Bogor.

Satu alasan di antaranya adalah wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Wagub DKI soal Reuni 212 di Patung Kuda: Tolong Pertimbangkan Lagi, Masih Pandemi Covid-19

Reuni 212 di Patung Kuda

Adapun sebelumnya, panitia Reuni 212 mengaku akan menggelar acara Reuni 212, bahkan di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021.

Namun, diketahui, Pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.

Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Azzikra, pada hari Senin (29/11).

Sementara itu, Steering Committee 212, Slamet Maarif mengatakan, reuni akbar tersebut akan tetap digelar di kawasan patung Kuda dan tidak perlu izin dari pihak kepolisian. 

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet.

Dia menjelaskan aksi di kawasan Patung Kuda merupakan "aksi superdamai" untuk menyatakan pendapat di depan umum.  

Baca Juga: Polisi Sediakan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Reuni 212, Catat Rutenya!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x