Kompas TV nasional kriminal

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Diminta Bayar Rp20 Miliar agar Laporan Dicabut

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 00:35 WIB
korban-penganiayaan-jadi-terdakwa-diminta-bayar-rp20-miliar-agar-laporan-dicabut
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi

"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," imbuhnya.

Melihat ayahnya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu refleks melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar. Saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Tak cuma itu, Wisnu mengaku, selama tiga hari berturut-turut, dirinya menerima teror dari pasutri itu sebelum diserang. Ia juga menyebut, pasangan tersebut meminta uang agar laporan kasusnya dicabut.

"Mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.

Menurut Arifin, tindakan L dan AO tersebut didasarkan tuduhan bahwa Wisnu berselingkuh dengan L.

"Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," ujar Arifin.

Selang dua hari kemudian, Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. 

"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang," jelas Arifin.

Baca Juga: 2 Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 di Luwu Timur Ternyata Sempat Rencanakan Perampokan

Akan tetapi, L dan AO melaporkan balik Wisnu ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan pada 3 Desember 2020.

"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

 



Sumber : Tribunjakarta.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x