Kompas TV nasional politik

KPK Sempat Selidiki Kasus Korupsi di PT JIP, Kini DItangani Bareskrim Polri

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 06:28 WIB
kpk-sempat-selidiki-kasus-korupsi-di-pt-jip-kini-ditangani-bareskrim-polri
Ilustrasi - KPK mengungkapkan sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur "Gigabit Capable Passive Optical Network" (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur 'Gigabit Capable Passive Optical Network' (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

"Benar bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan GPON di PT JIP pada 2017-2018," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Antara.

Pada proses penyelidikan tersebut, lanjutnya, KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.

Namun, setelah melalui gelar perkara di internal KPK, disimpulkan belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara.

Hal ini didasarkan sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri," jelas Ali.

Baca Juga: KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap

Ia menyebut, hal tersebut sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum.

"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," katanya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Mereka telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP.

"Penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Menurut Ramadhan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, sehingga upaya pencekalan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri keluar negeri.

Selain melakukan pencekalan, proses selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU.

"Selain itu juga penyidik akan makukan aset tracing terhadap aliran dana untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Di Raja Ampat Jalani Pemeriksaan

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x