Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce. Pemerintah menghilangkan nilai cukai batas tertentu terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.
Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value.
Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.