Kompas TV nasional hukum

1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen

Kompas.tv - 23 November 2021, 22:46 WIB
1-anggota-lsm-tamperak-ditetapkan-jadi-tersangka-baru-kasus-pemerasan-tugasnya-sebagai-kameramen
Ilustrasi penangkapan. Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anggota polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anggota polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Dia adalah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) bernama Robinson Manik. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan Robinson sebagai tersangka karena dia dinilai aktif dalam melakukan tindak pemerasan.

Hengki menyebut, tersangka Robinson berperan mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukannya bersama Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan. 

Seperti diketahui, Kepas sudah ditangkap lebih dahulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Pelaku) Melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," kata Hengki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/11/2021), seperti dikutip dari Antara

Sementara itu, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, Robinson juga menerima uang hasil pemerasan.

"Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Wisnu.

Dalam kasus tersebut, baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Pihak kepolisian menekankan masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tamperak ini.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan kasus pemerasan yang merugikan anggota Kepolisian hingga puluhan juta itu.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika kepolisian dari satgas begal sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki, Senin (22/11/2021) kemarin.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x