Kompas TV nasional sapa indonesia

Terkait Pembunuhan Istri di Cianjur, 56 Persen Femisida Dilakukan oleh Suami dan 26 Persen Pacar

Kompas.tv - 22 November 2021, 22:20 WIB
terkait-pembunuhan-istri-di-cianjur-56-persen-femisida-dilakukan-oleh-suami-dan-26-persen-pacar
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara Arab Saudi bernama Abdul Latif (29) terhadap istri sirinya, Sarah (21), di Cianjur Jawa Barat, merupakan femisida. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Secara hukum, nikah siri dianggap seperti tidak ada perkawinan, tidak memiliki kepastian hukum, dan menempatkan perempuan pada posisi rentan mendapatkan kekerasan.

Kasus pembunuhan terhadap Sarah, lanjutnya, bisa jadi didasarkan pada konflik rumah tangga, atau puncak dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.

Pencegahannya dalam konteks ini, kata Aminah, adalah dengan melakukan pernikahan yang tercatat.

“Jadi yang bisa dipelajari di sini, bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa mengakibatkan kematian pada perempuan,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Aminah, kekerasan berbasis gender atau kekerasan terhadap perempuan harus diminimalisir, termasuk dengan melakukan perkawinan yang setara, di mana posisi laki-laki dan perempuan setara

Mengenai bujukan-bujukan calon pengantin pria berkewarganegaraan asing yang menjanjikan untuk melangsungkan pernikahan resmi setelah nikah siri, Aminah mengatakan, ada prosedur yang harus dilalui untuk menikah dengan warga negara lain.

“Laki-laki yang akan menikah sebagai warga negara asing, dia harus membawa sejumlah dokumen yang dilegalisir di kedutaan kemudian mendapatkan penetapan di pengadilan dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), jadi ada izin dari Disdukcapil.”

Baca Juga: Keluarga Istri yang Disiram Air Keras di Cianjur Duga Ada Pihak yang Hasut Pelaku, Ini Kata Polisi

Demikian pula dengan perempuan yang akan dinikahi. Ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi. Ketika perkawinan akan dilakukan di luar negeri, perempuan juga harus mempersiapkan dokumen.

“Yang tidak kalah penting adalah memahami sistem hukum yang ada di negara tujuan, sehingga memahami posisinya ada di mana,” ucapnya.

“Menikahlah secara prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x