Kompas TV nasional peristiwa

Sanksi Menanti Bagi ASN Penerima Bansos, Apa Saja?

Kompas.tv - 21 November 2021, 15:12 WIB
sanksi-menanti-bagi-asn-penerima-bansos-apa-saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera melakukan tindak lanjut terkait puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial oleh pemerintah.

Langkah ini dilakukan sebagai respons keterangan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengatakan sebanyak 31.624 ASN mendapatkan bansos.

Padahal seharusnya para ASN itu tak termasuk dalam kelompok masyarakat penerima bantuan.

Menteri Pan RB Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait penerimaan bansos tersebut.

Pendalaman yang dilakukan adalah penulusuran melalui sistem hingga bagaimana penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah terkait.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan terkait Pengadaan Bansos, KPK Segera Koordinasi

Para ASN yang terbukti melakukan kesalahan akan menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos," jelas Tjahjo dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021) silam. 

Terkait pemberian hukuman, Tjahjo mengatakan Menteri Sosial harus menyediakan data lengkap para ASN yang dimaksud.

"Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Baca Juga: Mensos Risma: ASN Penerima Bansos Ada yang Punya Rumah Besar di Tengah Kota



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x