Kompas TV nasional hukum

5 Alasan Kenapa OTT Sangat Ditakuti Koruptor

Kompas.tv - 19 November 2021, 15:16 WIB
5-alasan-kenapa-ott-sangat-ditakuti-koruptor
Ilustrasi. Pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan. Pada Jumat (15/10/2021), KPK kembali melakukan OTT di Sumatera Selatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 24 detik menampilkan Bupati Banyumas Achmad Husein tengah menyampaikan pernyataan dalam sebuah forum diskusi. 

Dalam pernyataannya, Bupati Banyumas memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melakukan operasi tangkap tangan alias OTT, agar kepala daerah yang hendak ditangkap dipanggil terlebih dahulu.

Pernyataan Bupati Banyumas yang terekam dalam sebuah video tersebut lantas viral setelah diunggah ke media sosial. 

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.

Baca Juga: Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT Viral, KPK: Jika Tak Langgar Aturan, Jangan Takut

Selain Husein, politikus PDI Perjuangan atau PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11/2021).

Arteria menilai instrumen penegakan hukum sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan selain operasi tangkap tangan.

"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," ujar Arteria.

Arteria menjelaskan, metode OTT tak harus melulu digunakan dalam melakukan penindakan hukum, terlebih jika upaya itu dilakukan menyasar kepada penegak hukum.

Selain itu, lanjut Arteria, penindakan hukum dengan cara lain selain OTT lebih ada unsur kewajaran yang bisa terlihat. Juga tidak menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

"Bangun bangunan hukum dan konstruksi perkaranya, sehingga fairness-nya bisa lebih diperlihatkan," ujar Arteria.

"Kalau OTT nanti isunya kriminalisasi, isunya politisasi. Padahal, kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT," kata Arteria.

Baca Juga: Viral! Bupati Banyumas Minta KPK Beri Peringatan Sebelum OTT



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x