Kompas TV nasional hukum

Ketua KPK Sebut Bupati Hulu Sungai Utara Terima Suap Rp18,9 Miliar

Kompas.tv - 18 November 2021, 20:22 WIB
ketua-kpk-sebut-bupati-hulu-sungai-utara-terima-suap-rp18-9-miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam kasus ini Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid menerima gratifikasi sebesar Rp18,9 miliar.

Firli menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara menunjuk seorang bernama Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Karena ditunjuk menduduki posisi tersebut, diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki kepada Abdul Wahid.

"Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta (18/11/2021).

Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan

 

Firli menjelaskan, penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat ketiga orang tersangka sebelumnya.

Ketiganya yaitu Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Firli mengungkapkan, Abdul Wahid diduga menerima uang pada 2018 lalu. Penyerahan uang miliaran tersebut dilakukan di rumah Maliki.

Namun demikian, uang tersebut tak langsung diserahkan oleh Maliki kepada Abdul Wahid. Melainkan melalui ajudan Abdul Wahid.

Baca Juga: Ini Pesan KPK untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

"Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," ujarnya.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian commitment fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli.

Adapun, kata dia, pemberian commitment fee yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Baca Juga: KPK Batal Periksa Amran Sulaiman Terkait Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya.

Uang itu diduga diberikan melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12melanggar B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT Viral, KPK: Jika Tak Langgar Aturan, Jangan Takut

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x