Kompas TV nasional peristiwa

Dana Hibah Mengalir untuk Keluarga Pejabat, Pengamat: Anggaran Dana Hibah Dihapus Saja!

Kompas.tv - 18 November 2021, 17:22 WIB
dana-hibah-mengalir-untuk-keluarga-pejabat-pengamat-anggaran-dana-hibah-dihapus-saja
Ilustrasi penyelewengan dana. Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor, mengkritik adanya anggaran Pemprov DKI Jakarta yang mengalir ke lembaga nirlaba atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan para pejabat. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor mengkritik adanya anggaran Pemprov DKI Jakarta yang mengalir ke lembaga nirlaba atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan para pejabat. 

Azas mengatakan, dana hibah ini tidak memiliki mekanisme yang jelas, sehingga ia menyarankan agar dana hibah dalam rencana APBD DKI Jakarta 2022 dihapuskan saja. 

"Karena dana hibah ini gak jelas, menurut saya, dana hibah kayak gini dihapuskan saja. Karena ini uang rakyat dikembalikan ke rakyat sesuai dengan keperluan rakyat Jakarta," kata Azas saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, aliran dana ini merupakan indikasi yang mengarah ke Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). 

"Ini kan sudah indikasinya adanya KKN. Kedua, juga ya ini penyalahgunaan keuangan negara. Uang warga, gitu loh," kata Azas. 

Baca Juga: DKI Anggarkan Dana Hibah Rp 486 Juta untuk Yayasan Ayah Riza Patria, Begini Respons Wagub

Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta membuat sistem SOP untuk pemberian dana hibah. 

"Siapa yang berhak, bagaimana mekanismenya, harus transparan pengajuan seleksi, segala macam, dan harus jelas siapa pemohonnya," katanya. 

Ia menegaskan, ketika sistem belum jelas, maka lebih baik dana hibah dalam RAPBD Jakarta 2022 dihapuskan dan dibatalkan secara keseluruhan. 

"Hapuskan dulu semua anggaran tentang hibah. Karena mekanisme nggak ada. Kalau mekanismenya nggak ada seperti sekarang, bisa dikatakan indikasi korupsi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 yang diterima Kompas TV dari sumber di DPRD DKI Jakarta, terungkap adanya anggaran hibah kepada yayasan nirlaba yang berafiliasi dengan pejabat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x