Kompas TV nasional agama

Polisi Tetapkan Pengurus MUI Tersangka Dugaan Terorisme

Kompas.tv - 18 November 2021, 14:45 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Polisi terus menelusuri jaringan teroris di Indonesia. Setelah melakukan penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah, terbaru, polisi menetapkan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Zain An Najah sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Penggerebekan sejumlah rumah di Bekasi, Jawa Barat menjadi pintu masuk Tim Densus 88 Anti Teror Polri dalam membongkar jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Dari penggerebekan, polisi menangkap 3 orang terduga teroris. Ahmad Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia menjadi salah satu orang yang ditangkap.

Tak lama seusai penangkapan, polisi melakukan pengembangan perkara dan menetapkan 2 orang lagi, yakni A-A dan A-Z sebagai tersangka.

Belakangan, A-Z diketahui adalah Ahmad Zain, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Penangkapan terhadap anggota MUI ini pun dibenarkan oleh Ketua MUI, Cholil Nafis.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan setelah dilakukan pemeriksaan status Ahmad Zain kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Ahmad Zain kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya secara personal, terlepas dari keanggotaannya sebagai Anggota Dewan Fatwa di MUI.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya tidak akan ikut campur soal kasus yang menjerat Ahmad Zain. Yaqut menegaskan jika memang Ahmad Zain terbukti melakukan aksi terorisme, maka sudah sewajarnya dijatuhkkan hukuman .

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib menilai penangkapan pengurus MUI dalam kasus terorisme seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

Lembaga negara dan insitusi besar seharusnya memiliki payung hukum untuk menyaring ideologi pro-terorisme.

Penangkapan yang dilakukan Densus 88 bermula dari jaringan teroris di Lampung yang menggalang dana lewat ratusan kotak amal yang disebar di sejumlah lokasi.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan perkara untuk mendalami peran para tersangka dan membongkar jaringan teroris lain di Indonesia. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x