Kompas TV nasional sosial

Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk

Kompas.tv - 16 November 2021, 20:06 WIB
kronologi-komnas-perempuan-soal-penuntutan-1-tahun-penjara-korban-kdrt-karena-marahi-suami-mabuk
Seorang perempuan dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara karena memarahi suami yang pulang mabuk. (Sumber: DOK. Tribun Bekasi)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Namun, proses hukum laporan Valencya tertunda. Sementara, laporan Chan Yu Ching malah berlanjut hingga Valencya yang merupakan korban, menjadi tersangka.

Komnas Perempuan pun menyesalkan hal itu dapat terjadi. Mereka juga merekomendasikan agar aparat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan terhadap Valencya.

“Komnas Perempuan berpendapat bahwa Korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialami oleh korban dalam relasi perkawinannya dengan pelaku,” tegas mereka.

Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Menurut Komnas Perempuan, rekomendasi mereka saat itu diabaikan hingga status Valencya berubah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

Mereka menambahkan, kasus kriminalisasi korban kekerasan itu sudah beberapa kali terjadi karena perempuan menggugat cerai pelaku.

“Catatan tahunan Komnas Perempuan 2021, 36 % dari 120 lembaga layanan menyampaikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT,” papar Komnas Perempuan.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan menyoroti kasus kriminalisasi korban KDRT lebih cepat diproses daripada laporan dari perempuan korban.

Sebab itu, Komnas Perempuan kembali memberikan rekomendasi dalam kasus KDRT itu. Mereka meminta Majelis Hakim PN Karawang mempertimbangkan putusan cerai untuk menghentikan kriminalisasi Valencya.

“Kepolisian Resort Karawang melanjutkan proses hukum atas laporan V dengan nomor Laporan Polisi No. LP/B.92/II/2020/Jbr/Res Krw/Sek Krw tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh V,” tambah Komnas Perempuan.

Baca Juga: Begini Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra




Sumber : komnasperempuan.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x