Kompas TV nasional peristiwa

Sorotan Berita: Buntut Bisnis PCR Menteri hingga Mediasi Luhut dan Haris Azhar

Kompas.tv - 16 November 2021, 05:39 WIB
sorotan-berita-buntut-bisnis-pcr-menteri-hingga-mediasi-luhut-dan-haris-azhar
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menghadiri upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan pembaca sepanjang hari Senin (15/11/2021).

Mulai dari pelaporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ke Polda Metro Jaya terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, ada soal penjelasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tentang dugaan seorang perwira yang terima ratusan dolar dari kapal asing.

Selanjut, masih polemik Luhut vs Haris Azhar. Mediasi keduanya tak kunjung terlaksana.

1. Prodem Ngotot Laporkan Luhut dan Erick Thohir, Akan Kembali Datangi Polda Metro Jaya

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) bakal kembali mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/11/2021) untuk melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sebelumnya, pada Senin (15/11/2021) sore tadi upaya Prodem melaporkan Luhut dan Erick gagal karena adanya perbedaan pendapat antara Prodem dan kepolisian.

Rencana Prodem untuk kembali mendatangi Polda Metro Jaya ini disampaikan Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule kepada KOMPAS TV, Senin (15/11/2021). 

"Kita akan datang lagi dan mudah-mudahan langsung diterima. Ini soal koordinasi saja," kata Iwan.

Rencananya, Prodem akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya, besok, Selasa (16/11/2021), pada pukul 13.00 di Direktorat Kriminal Umum. 

Iwan menjelaskan Prodem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dia menyebut kedua pejabat tersebut patut diduga melanggar pasal 5 ayat 4 yang berbunyi "Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme" serta pasal 21 dan pasal 22. 

Menurut Iwan, Luhut sendiri sudah mengakui kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang merupakan salah satu perusahaan penyelenggara tes PCR. 

Di dalam PT GSI juga ada kepemilikan saham dari pengusaha Garibaldi Thohir yang merupakan saudara kandung Erick.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Luhut Berencana Audit LSM, UIN: Pemerintah Akan di Anggap Represif

2. Bantah Perwira Terima Ratusan Dolar dari Kapal Asing untuk Bebas, Ini Penjelasan KSAL



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x