Kompas TV nasional hukum

Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Tersangka Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 13 November 2021, 11:00 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 orang pelaku terkait kasus pinjaman online ilegal. 2 pelaku R-A dan A-H ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni di Garut dan Tangerang Selatan.

Keduanya bertugas sebagai debt collector dan team leader dalam pinjol ilegal.  Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban saat penagihan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit laptop yang berisi data transaksi para korban pinjol ilegal ini.

Salah satu korban pinjol ilegal melapor ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran merasa diancam dan identitas dirinya disebar para pelaku.

Baca Juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?

Korban mengaku meminjam melalui aplikasi pinjol ilegal uang hits sebesar 3 juta rupiah, namun yang diberikan hanya 2 juta rupiah. 

Setelah dilunasi, korban justru kembali diteror dengan dalih belum melunasi peminjaman tagihan 21 juta rupiah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x