Kompas TV nasional sosial

MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?

Kompas.tv - 12 November 2021, 21:11 WIB
mui-tegaskan-fatwa-haram-pinjaman-online-berlaku-untuk-pinjol-legal-dan-ilegal-kenapa
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/Melimey)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk pinjaman online atau pinjol. Fatwa haram pinjaman online, ditegaskan MUI tidak hanya bagi pinjol ilegal tetapi juga yang legal.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya di Berita Utama KompasTV, Jumat (12/11/2021).

“Kalau pun misalnya dia memiliki izin legal dalam konteks layanan keuangan tetapi menjalankan praktiknya dengan pemaksaan seperti yang terjadi di tengah masyarakat, tentu tidak benarkan juga secara syar’i,” tegasnya.

“Apalagi kemudian dia tidak masuk kategori lembaga keuangan yang memperoleh legalitas atau disebut sebagai ilegal. Dia berarti salah dua kali,” tambahnya.

Untuk itu, Asrorun menilai perlu dilakukan perbaikan ekosistem di pinjol sekaligus optimalisasi perlindungan di masyarakat di tengah layanan digital yang sangat beragam saat ini.

“Termasuk juga layanan keuangannya,” ujarnya.

Baca Juga: 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan

Terkait fatwa haram untuk pinjol, Asrorun pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa akad pinjam meminjam atau utang piutang hanya diperuntukkan bagi kepentingan hal yang bersifat konsumtif dan posisinya tolong menolong.

“Tidak patut menggunakan untuk menggunakan akad pinjam-meminjam untuk mencari keuntungan, ini satu,” katanya.

“Nah yang kedua, ketika kita mau usaha dengan kepentingan mencari modal maka lewatnya bukan utang piutang yang kemudian berdampak pada praktek ribawi, tetapi dengan jalan layanan keuangan berbasis Syariah.”

Asrorun lebih lanjut menuturkan instrumen keuangan syariah juga bisa menjadi jalan keluar karena ada yang bersifat sosial.

“Misalnya ya soal zakat, zakat bisa digunakan untuk mengatasi kebutuhan modal dan yang dialami oleh sebagian masyarakat,” ucapnya.

Lantas dikonfirmasi kenapa MUI baru mengeluarkan fatwa MUI setelah sudah banyak masyarakat yang menjadi korban kekejian pinjol.

Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

“Fatwa itu kan dikeluarkan karena ada pertanyaan dan sebagai respons atas fenomena yang terjadi di tengah masyarakat yang bersifat kontemporer, hari ini pinjol sudah menjadi fenomena yang sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

“Maka Majelis Ulama Indonesia berketetapan hati untuk berkontribusi di dalam menyelesaikan masalah ini dalam perspektif keagamaan masalah ini adalah masalah sosial yang harus ditangani dari hulunya sehingga tidak mengorbankan masyarakat kecil.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x