Kompas TV nasional peristiwa

PT MEF dan PT B Terlibat Pembuangan Limbah Paracetamol di Perairan Jakarta

Kompas.tv - 12 November 2021, 14:53 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mendapati dua perusahaan farmasi terlibat dalam pembuangan limbah paracetamol yang mencemari perairan Utara Jakarta. Kedua perusahaan telah diberikan sanksi administrasi dan diperintahkan untuk menutup dan memperbaiki saluran instalasi pembuangan air limbah atau ipal.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah melaksanakan investigasi dan verifikasi terkait penemuan kandungan paracetamol di perairan Utara Jakarta. Tahapan investigasi dimulai dengan pengambilan sampel air limbah untuk diperiksa di laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu air bagi kegiatan atau usaha. Hasilnya, dinas lingkungan hidup mendapati dua perusahaan yang bergerak di bidang farmasi terlibat dalam pembuangan limbah yang mencemari perairan Utara Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh, kedua perusahaan farmasi ini diketahui berinisial PT MEF dan PT B. PT MEF sendiri berkantor di Jalan Kapuk Raya Nomor 66, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat disambangi pada Kamis (11/11/2021) sore, tidak ditemukan papan nama selayaknya sebuah perusahaan. Seorang satuan pengamanan perusahaan yang ditemui mengaku jika para petinggi perusahaan telah pulang.

Baca Juga: Cemari Teluk Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Kena Sanksi Administratif

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua perusahaan yang terlibat pencemaran.

Dari hasil investigasi, kedua perusahaan ini bersalah dan tidak taat dalam pengelolaan air limbah. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kedua perusahaan untuk menutup dan memperbaiki kinerja saluran ipal serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap sanksi yang diberikan. Jika kedua perusahaan tidak menaati kewajiban mereka, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan penutupan paksa terhadap saluran ipal kedua perusahaan.

Video Editor: Rengga Rinasty



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x