Kompas TV nasional hukum

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara hingga 6 Tahun

Kompas.tv - 11 November 2021, 11:41 WIB
sopir-vanessa-angel-ditetapkan-jadi-tersangka-terancam-dipenjara-hingga-6-tahun
Instagram Story sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akan jadi bahan penyelidikan. (Sumber: Tribun Medan.)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto pekan lalu.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kini Berstatus sebagai Tersangka

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: Banyak Peziarah Foto-Foto di Makam Vanessa Angel, Pihak Keluarga Beri Peringatan

Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa, Gala dan asisten rumah tangga Siska Lorensa, mengalami luka.

Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Baca juga: Viral! Makam Vanessa Angel dan Bibi Rusak, Foto Vanessa Hilang
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x