Kompas TV nasional politik

Anggota DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Tidak Seharusnya Disahkan, Kenapa?

Kompas.tv - 10 November 2021, 10:49 WIB
anggota-dprd-dki-sebut-anggaran-formula-e-tidak-seharusnya-disahkan-kenapa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak. (Sumber: KOMPAS TV/IRYANDA MARDANUZ)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan anggaran Formula E tidak seharusnya disahkan.

Gilbert menjelaskan, Formula E sejak awal masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019 di mana APBD perubahan bukan untuk kegiatan baru.  

"Sejak awal, Formula E ini dimasukkan di APBD perubahan. Harusnya APBD perubahan dimasukkan hanya untuk pencapaian APBD, bukan untuk kegiatan baru yang nilainya triliunan," kata Gilbert kepada Kompas tv, Rabu (10/11/2021). 

Program baru yang bisa masuk dan dibiayai dalam APBD perubahan adalah program yang sifatnya mendesak, seperti penanganan bencana alam.

Padahal, kata Gilbert, anggaran untuk program Formula E tidak masuk dalam kriteria mendesak untuk disahkan.

Baca Juga: Jakpro Jelaskan Alasan Uang Komitmen Formula E Jakarta Turun dari Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar

Lebih lanjut, kata Gilbert, APBD perubahan 2019 disahkan dua minggu sebelum DPRD periode 2019-2024 dilantik.

"Ini kan bukan keadaan mendesak Formula E, tapi kenapa tiba-tiba masuk ke APBD perubahan dua minggu sebelum DPRD yang baru dilantik?" ujarnya. 

Gilbert mengatakan, anggaran tersebut dilakukan oleh anggota Dewan periode 2014-2019 yang sebagian besar sudah tidak terpilih lagi menjadi anggota Dewan.

"Artinya yang menghadiri rapat saya kira tidak maksimal karena sebagian sudah tidak terpilih, dan ini anggaran diketok triliunan rupiah," tutur dia.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

Sebelumnya beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

 Adapun isi surat itu sebagai berikut:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Wagub DKI: Kami Dukung Pemberantasan Korupsi

Surat pinjaman ini sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus yang mengatakan bahwa pinjaman sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019. 

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Achmad Firdaus melalui siaran persnya, Selasa (9/11/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x