Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Kompas.tv - 9 November 2021, 22:36 WIB
polisi-periksa-ceo-erigo-jadi-saksi-kaburnya-rachel-vennya-dari-karantina
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kabur dari kewajiban karantina Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa M Sadad, CEO Erigo, merek fesyen yang mensponsori selebram Rachel Vennya pergi ke New York, Amerika Serikat.

M Sadad diperiksa sebagai saksi dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Benar, sebagai saksi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berkas Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Akan tetapi, Jerry tidak memaparkan lebih jauh hasil dan rincian pemeriksaan M Sadad terkait kaburnya Rachel Vennya.

Sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina.

Mereka kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (8/11/2021). Rachel mengikuti pemeriksaan selama empat jam.

Rachel Vennya disebut tidak membantah bahwa dirinya tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.

“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Dengan demikian, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya sehingga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Mulai Abai Prokes, Sudah Merasa Aman karena Kasus Covid-19 Melandai

“Benar, sudah ada unsur pidananya,” katanya.

Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia kedapatan tidak melakukan kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Perempuan 26 tahun ini sempat meminta maaf dan beralasan kangen anak sehingga kabur dari kewajiban karantina.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Di tengah kasus dugaan pelanggaran karantina ini, mobil Rachel Vennya juga sempat menjadi sorotan karena data yang tertera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam data tersebut, mobil berwarna putih. Namun, pada kenyataannya, mobil Rachel Vennya berwarna hitam. Rachel lantas dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x