Kompas TV nasional peristiwa

Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional

Kompas.tv - 9 November 2021, 20:45 WIB
anak-yang-belum-divaksin-covid-19-wajib-karantina-5-hari-usai-perjalanan-internasional
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut anak-anak yang belum divaksin Covid-19 wajib melakukan karantina selama 5 (lima) hari usai melakukan perjalanan dari luar negeri.  (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak.

Wiku menyebut, anak-anak yang belum divaksin Covid-19 wajib melakukan karantina selama 5 (lima) hari usai melakukan perjalanan dari luar negeri. 

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021). 

Artinya, lanjut dia, masa karantina anak yang belum divaksin berlaku sama dengan orang dewasa yang baru divaksin dosis pertama. 

"Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," ungkap Wiku.

Wiku kemudian meminta kepada para pelaku perjalanan internasional yang membawa anak belum divaksin Covid-19 untuk memperhatikan betul ketentuan tersebut. 

"Harap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin untuk dapat memperhatikan aturan ini,” ujarnya menegaskan. 

Baca Juga: Waspada 5 Daerah Ini Terdapat Kenaikan Kasus Aktif dan Positif Covid-19, DKI Jakarta Termasuk

Pada kesempatan itu, Wiku juga menuturkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi kelompok usia 6 tahun ke atas.

"BPOM juga telah mengeluarkan Emergency Use Authorization untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 di Indonesia," jelasnya. 

Terkait hal ini, lanjut dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaharuan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6 tahun ke atas.

"Rekomendasi ini dikeluarkan karena anak dapat tertular dan menularkan Covid-19 dari dan ke orang dewasa di sekitarntya walau tanpa gejala," ujarnya. 

Wiku juga menegaskan pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak.

Upaya tersebut, kata Wiku, demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Cegah Varian Delta Plus AY.4.2, Pemerintah Terapkan Skrining Berlapis



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x