Kompas TV nasional kesehatan

Cegah Varian Delta Plus AY.4.2, Pemerintah Terapkan Skrining Berlapis

Kompas.tv - 9 November 2021, 19:55 WIB
cegah-varian-delta-plus-ay-4-2-pemerintah-terapkan-skrining-berlapis
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan skrinning berlapis diterapkan guna mencegah kasus Covid-19 dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan sejumlah cara untuk mengantisipasi masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri, khususnya varian Delta Plus AY.4.2. 

Diketahui, kini varian Delta Plus atau Delta AY.4.2 ini telah terdeteksi di Singapura dan Malaysia. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut penerapan skrinning berlapis menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya impotasi kasus. 

"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus yakni dengan melaksanakan skrining kesehatan berlapis. Mekanismenya telah diatur dalam SE Satgas No. 20 2021 beserta adendumnya," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (9/11/2021).

Adapun rincian tahapannya, kata dia yakni, pertama pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.

Kemudian kedua, melakukan entery test atau tes ulang dsetelah kedatangan di pintu masuk. 

"Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin dosis lengkap selama 3 (tiga) hari. Sementara yang masih menerima dosis pertama selama 5 (lima) hari," jelasnya. 

Baca Juga: Menkes Pastikan Varian Delta AY 4.2 Belum Terdeteksi di Indonesia, tapi Tetap Harus Waspada

Tahap keempat, pelaku perjalanan dari luar negeri melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan.

Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga.

Sedangkan untuk yang wajib karantina lima hari, lanjut wiku, wajib melakukan exit test di hari keempat.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri, boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Wiku juga menekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar.

"Sampai dengan hari ini, rata-rata kecepatan hasil exit test keluar sekitar 6-12 jam setelah spesimen diambil. Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil keluar secepat mungkin," jelas Wiku.

Baca Juga: Waspada Varian Delta Plus dari Luar Negeri, Luhut: Masa Karantina Mungkin akan Jadi 7 Hari



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x