Kompas TV nasional peristiwa

Kata DPR Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Kompas.tv - 9 November 2021, 16:50 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Masa jabatan yang tadinya hanya selama 1 tahun diwacanakan diperpanjang hingga menjadi 2 tahun.

Baca Juga: Sah Jadi Panglima TNI, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Andika Perkasa

Menurut Dasco, jika Presiden Joko Widodo ingin memperpanjang masa jabatan Andika, maka ada dua opsi yang dapat diambil. Pertama, pemerintah bisa menerbitkan Perppu. Kedua, pemerintah bisa mengajukan revisi undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Dasco, terbitnya Perppu tergantung dari keputusan Presiden Jokowi. Sementara jika ingin merevisi UU TNI, DPR perlu melakukan kajian mendalam terlebih dulu terkait urgensinya. Jokowi juga harus melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR.

Baca Juga: DPR Sahkan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Baru

Jenderal Andika Perkasa diketahui akan menjabat sebagai Panglima TNI selama 1 tahun, karena pada tahun mendatang usianya sudah menginjak angka 58. Menurut Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.

Video editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x