Kompas TV nasional berita utama

Sah Jadi Panglima TNI, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Andika Perkasa

Kompas.tv - 9 November 2021, 10:56 WIB
sah-jadi-panglima-tni-ini-kisaran-gaji-dan-tunjangan-yang-akan-diterima-andika-perkasa
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meninjau latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021).(Dispenad) (Sumber: -)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang paripurna DPR RI tentang laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test telah mengesahkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Senin (9/11/2021).

Jenderal Andika tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 179 miliar.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan yang dimiliki tepatnya sebesar Rp 179.996.172.019.

Sebagian besar hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp 126.985.922.019.

Dalam laporan itu, Jenderal Andika diketahui memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Bahkan, di antara tanah dan bangunannya itu berada di luar negeri, yaitu satu bidang di Australia senilai Rp 1.500.000.000 serta tiga bidang di Amerika Serikat masing-masing bernilai Rp 4.500.000.000, Rp 5000.000.000, dan Rp 5.500.000.000.

Baca juga: Unggah Ucapan Selamat kepada Jenderal Andika Perkasa, Kapolri: Semoga TNI-Polri Makin Harmonis

Jenderal Andika juga memiliki dua kendaraan mewah, yaitu Landrover Sport 3.0 V 6 AT seharga Rp 800.000.000 dan Mercedes Benz Sprinter 315 seharga Rp 1.800.000.000 atau jika ditotal mencapai Rp 2.600.000.000

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000 dan surat berharga senilai Rp 2.146.000.000.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Besaran gaji

Dilansir dari Tribunnews, setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Andika Perkasa, Istana: Sebelum Akhir Bulan Kita Sudah Punya Panglima TNI Baru

Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x