Kompas TV nasional hukum

Ketika Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja Kawal Pemprov DKI ke KPK Terkait Kasus Formula E

Kompas.tv - 9 November 2021, 16:13 WIB
ketika-bambang-widjojanto-dan-adnan-pandu-praja-kawal-pemprov-dki-ke-kpk-terkait-kasus-formula-e
Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/11/2021) siang.

Dalam kesempatan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat. Lalu turut hadir perwakilan PT Jakpro yakni Widi Amanasto selaku direktur utama.

Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Datangi KPK Beri Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat: Biar KPK Serius

Rombongan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro datang sekira pukul 11.00 WIB. Dalam rombongan itu, ada dua orang yang turut serta dan tak asing lagi bagi publik.

Kedua orang itu merupakan mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 yaitu Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW dan Adnan Pandu Praja.

Sampai di Gedung Merah Putih KPK, rombongan tersebut kemudian langsung masuk. Kedatangan mereka ke lembaga antirasuah itu yakni untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman.

Dokumen tersebut diserahkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. 

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Penyelengaraan Formula E ke KPK

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, kata dia, penyerahan dokumen juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.

Baca Juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI untuk Pinjam Uang ke Bank DKI Talangi Commitment Fee Formula E

"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," ujar Syaefulloh.

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh 'feedback' dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.

Baca Juga: Ternyata Anies Perintahkan Dispora DKI Bayar Commitment Fee Formula E Tanpa Minta Negosiasi Harga

"Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," tutur Syaefulloh.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto mengatakan kedatangannya ke KPK untuk memberikan informasi penyelenggaraan Formula E yang sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC).

"Kami siap untuk berkerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC) sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" ujar Widi.

Baca Juga: PSI: Anies Bela-belain Ngutang untuk Formula E, tapi Anggaran Normalisasi Sungai Dibatalkan

Widi menegaskan, Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya, KPK telah melakukan permintaan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

Baca Juga: Soal Pemprov Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Commitment Fee Formula E, Wagub DKI: Saya Baru Dengar

“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini."

KPK pun meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Jakpro Diskon Biaya Komitmen Formula E

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x