Kompas TV nasional hukum

Disebut Legalkan Seks Bebas, Kemendikbud: Fokusnya Pencegahan dan Penindakan Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 8 November 2021, 19:16 WIB
disebut-legalkan-seks-bebas-kemendikbud-fokusnya-pencegahan-dan-penindakan-kekerasan-seksual
Ilustrasi melawan kekerasan seksual di universitas. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” imbuhnya.

Menurut Nizam, pihaknya justru membuat aturan itu untuk menerapkan moral dan akhlak mulia sesuai tujuan utama pendidikan dalam berbagai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ironi Penolakan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Banyaknya Korban Takut Melapor

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” kata Nizam.

Permendikbudristek 30/2021 mendapat penolakan dari beberapa pihak, salah satunya PP Muhammadiyah.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Prof Lincolin Arsyad menilai ada masalah formil dan materiil dalam aturan itu.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ujar Lincolin pada Senin, dikutip dari Antara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu juga menyoroti pelanggaran otonomi kampus dan hukuman berat bagi universitas yang tidak patuh aturan.

“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” papar Lincolin.

Lalu, Lincolin juga menilai pembuatan Permendikbudristek 30/2021 tidak memenuhi asas keterbukaan.

Baca Juga: BEM UNRI Minta Mahasiswa Dilibatkan dalam Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x