Kompas TV nasional peristiwa

Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Kompas.tv - 3 November 2021, 11:47 WIB
masa-karantina-dari-luar-negeri-dipangkas-jadi-3-hari-epidemiolog-lebih-efektif-8-hari
Ilustrasi : Masa karantina pelaku perjalanan internasional dipangkas 3 hari oleh pemerintah, epidemiolog sebut lebih efektif 8 hari. (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

Lebih lanjut, Masdalina menambahkan, Indonesia harus tetap mewaspadai penularan virus corona, terutama varian Corona AY 4.2 atau Varian Delta Plus yang sudah masuk ke Singapura.

"AY. 4.2 sudah sampai Singapura kita ya memandangnya tinggal didorong sedikit masuk Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Tes PCR akan Diwajibkan untuk Seluruh Moda Transportasi, Epidemiolog: Srategi Kurang Tepat

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021). 

Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Wiku juga memberikan penjelasan terkait pemangkasan masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut.

Adapun menurut pemaparan Wiku, masa karantina tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh. 

"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x