Kompas TV nasional sosial

Ini Syarat Lengkap Perjalanan dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi

Kompas.tv - 2 November 2021, 21:38 WIB
ini-syarat-lengkap-perjalanan-dalam-negeri-menggunakan-transportasi-umum-dan-kendaraan-pribadi
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kini membolehkan penumpang pesawat menggunakan hasil RT antigen sebagai syarat perjalanan domestik bagi yang sudah divaksin dua kali. (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Berikut hal utama dalam aturan baru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum dan pribadi yang diatur dalam empat SE Kemenhub:

Transportasi udara

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam atau Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

3. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Transportasi darat

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Transportasi laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Transportasi kereta api

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat dari Warteg hingga Kafe

Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x