Kompas TV nasional politik

YLKI: Karcis Parkir Jaminan Konsumen, Kalau Tidak Ada itu Tindakan Ilegal

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 17:38 WIB
ylki-karcis-parkir-jaminan-konsumen-kalau-tidak-ada-itu-tindakan-ilegal
Banner parkir gratis di salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Twitter)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Spanduk viral yang berisi imbauan untuk melapor ke kepolisian jika ada pihak meminta uang parkir di mini market mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai,  praktik uang parkir di mini market merupakan tindakan illegal jika konsumen atau pengguna lahan parkir tidak mendapatkan karcis atau struk yang terdaftar.

Misal karcis parkir tersebut bagian dari retribusi pemerintah daerah atau bagian dari mini market.

Baca Juga: Temuan Parkir Liar Dibekingi oleh Oknum

Menurut Rio tanpa ada karcis parkir maka permintaan untuk membayar uang parkir sama seperti pungutan liar.

"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut Rio menjelaskan karcis parkir merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan kendaraan yang diparkir.

Pihak yang meminta uang parkir juga harus bertangung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan, maupun kerusakan di luar keadaan memaksa atau force majeure

Baca Juga: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan

Namun, jika konsumen tidak mendapatkan tiket atau struk maka konsumen dapat menolak untuk membaya uang parkir. 

"Kalau nggak struk konsumen berhak menolak. Parkir liar ini kan jadi masalah sosial, tapi secara resmi kalau tidak ada struk, seharusnya tidak membayar," ujarnya.

Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan banner parkir gratis khusus konsumen Indomaret.

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Tarif Parkir di Minimarket

Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Adapun bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP, yakni;

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Angkut Puluhan Motor Milik Ojol

Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu. Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x