Kompas TV nasional berita utama

KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tidak Pengaruhi Dakwaan Jaksa untuk Stepanus Robin Pattuju

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 17:01 WIB
kpk-tegaskan-bantahan-azis-syamsuddin-tidak-pengaruhi-dakwaan-jaksa-untuk-stepanus-robin-pattuju
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin dalam perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak akan mempengaruhi dakwaan Jaksa KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” ucap Ali.

Ali lebih lanjut memastikan, KPK sejak awal meningkatkan status perkara Robin ke tahap penyidikan telah didasari dengan bukti permulaan yang kuat.

“Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsuddin saja,” kata Ali.

Karena itu nantinya, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk,” ucap Ali.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.”

Dalam pernyataannya, Ali menuturkan KPK tetap menghormati pengakuan hingga bantahan yang disampaikan Azis Syamsuddin dalam kesaksiannya untuk Robin.

“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x