Kompas TV nasional hukum

Presiden Jokowi Perbolehkan KPK Lelang Barang Koruptor Sejak Tahap Penyidikan

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 18:57 WIB
presiden-jokowi-perbolehkan-kpk-lelang-barang-koruptor-sejak-tahap-penyidikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP yang mengatur agar KPK dapat melelang barang koruptor sejak tahap penyidikan. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Selain itu, secara sosiologis pengaturan lelang benda sitaan KPK menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis benda sitaan dan/atau biaya penyimpanan benda sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara," tulis bagian penjelasan PP tersebut.

PP itu juga menyebut, pelelangan barang koruptor perlu dilakukan segera mengingat proses perkara yang memerlukan waktu lama. Sementara, barang sitaan dapat rusak, mengalami penurunan nilai, hingga membebani keuangan negara.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

"Dengan demikian lelang benda sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara," tulis penjelasan PP 105/2021.

Barang sitaan dari koruptor yang lekas rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, antara lain barang elektronik tertentu, obat-obatan yang memiliki kedaluwarsa, atau kendaraan mewah.

Lalu, benda sitaan yang membahayakan, misalnya bahan kimia dan benda sitaan yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, seperti kendaraan bermotor, alat angkut lainnya, perhiasan/logam mulia/batu mulia, alat berat, dan hewan ternak/peliharaan.

KPK memuji tindakan Presiden Joko Widodo mengesahkan PP itu sebagai sebuah terobosan pemberantasan korupsi.

"Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan 'outcome' yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca Juga: ICW: Demokrasi & Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran Parah di 2 Tahun Jokowi - ROSI

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x