Kompas TV nasional hukum

Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 17:42 WIB
azis-syamsuddin-mengaku-tak-kenal-eks-penyidik-kpk-robin-pattuju-hakim-ini-ada-keterangan-palsu
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengaku tidak tahu jabatan eks penyidik KPK Robin Pattuju. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak mengenal eks penyidik KPK Robin Pattuju. Majelis hakim pun mencecar Azis karena kesaksiannya berbeda dengan sejumlah saksi.

Seorang anggota majelis hakim bernama Jaini Bashir pun membandingkan kesaksian Azis dengan pengakuan Agus Supriadi, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang,

Menurut Jaini, Agus mengatakan Azis meminta kenalan penyidik KPK. Lalu, Agus memberikan kontak pada dua penyidik KPK yang merupakan adik tingkatnya di kepolisian.

“Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi saudara yang minta dikenalkan," ujar hakim Jaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Hakim Jaini pun mengingatkan bahwa keterangan berbeda dapat berarti berbohong yang melanggar hukum pidana.

"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong;” kata hakim Jaini.

"Tidak yang mulia," jawab politisi dari Partai Golkar itu.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yakni Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Ia mengaku hanya mengenal para komisioner KPK. Meski begitu, Hakim Jaini kembali membandingkan kesaksian Azis dengan keterangan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," ucap Azis.

"Rita Widyasari mengatakan, saudara datang dan memperkenalkan Robin karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi. Berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.

Azis lantas membantah dirinya mengenalkan Robin Pattuju pada Rita, mantan terpidana kasus gratifikasi dan tersangka kasus pencucian uang.

"Tidak Yang Mulia," ujar Azis.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

Hakim Jaini kemudian menanyakan soal terpidana kasus suap jual beli jabatan dan wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Kalau Syahrial bagaimana?" tanya hakim.

"Syahrial waktu itu datang untuk rapat Golkar ke rumah saya. Robin juga datang kemudian saya hanya melambai. Dia pakai 'nametag' setelah itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi rapat di rumah dinas," klaim Azis.

Azis mengaku selama ini dia tidak mengetahui jabatan. Hakim pun menyoroti kesaksian bahwa Robin meminjam Rp200 juta dari Azis.

"Dengan Robin sama seperti dengan Agus Supriyadi. Saya tidak tahu jabatannya (Robin). Saya hanya lihat 'nametag' KPK, yang pasti dia bukan komisioner," kata Azis.

"(Robin) sudah pinjam Rp200 juta. Seberapa akrabnya memang, meski saudara mengatakan punya jiwa sosial?" tanya Hakim Jaini.

"Orang yang tidak kenal saja saya bantu yang mulia, Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya membantu saja," ujar Azis.

Azis menambahkan bahwa dirinya menjamu Robin Pattuju sebagai tamu semata, meski tak mengundang ke rumahnya.

"Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh," kata Azis.

"Dari tiga saksi yang kami periksa, saudara bantah semua. Kami jadi ingin bertanya siapa yang benar sih? Berarti kan ini ada keterangan palsu, saudara sekarang tersangka, tidak tertutup kemungkinan ketemu kita lagi," kata Hakim Jaini.

Baca Juga: ICW: Demokrasi & Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran Parah di 2 Tahun Jokowi - ROSI




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x