Kompas TV nasional peristiwa

Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 20:44 WIB
perkara-irjen-napoleon-aniaya-muhammad-kece-dilimpahkan-ke-kejagung
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte ke Kejaksaaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya melimpahkan berkas perkara penganiayaan itu pada Rabu (13/10/2021) lalu.

"Sudah tahap pertama pada hari Rabu minggu lalu," ujar Andi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Saat menganiaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte diduga mendapat bantuan dari empat tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras

Empat orang yang diduga sebagai kaki tangan Napoleon tersebut adalah DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Andi menambahkan, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ini setelah pemeriksaan para pelaku selesai minggu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa penganiayaan Muhammad Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri. 

Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya.

Selain memukul, kelima tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Bareskrim Polri saat ini sedang menunggu balasan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tahap pertama itu sebelum menuju persidangan.

Dalam perkara ini, petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri juga dinilai melakukan pelanggaran disiplin.

"Karutan Bareskrim atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kesaksian Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur Tidak Dipertimbangkan Polisi

Ramadhan juga sempat mengatakan, Propam Polri akan menjatuhkan sanksi untuk Karutan Bareskrim dan dua penjaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit.

Irjen Napoleon Bonaparte dapat melakukan penganiayaan di dalam rutan karena masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Hal ini dikuatkan oleh kesaksian kuasa hukum terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Tommy mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Irjen Napoleon.

"Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani sama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah,” ujar kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, pada Jumat (8/10/2021).

Ancaman pembunuhan ini terkait perintah Irjen Napoleon agar Tommy membuat rekaman rekayasa perihal perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandara di Interpol.

“‘Daripada saya (Tommy Sumardi) dibunuh,’ katanya. ‘Saya ikutin aja mau dia Irjen Napoleon Bonaparte’,” Dion menirukan ucapan kliennya.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x